Apa Pengertian Asuransi, Manfaat, dan Jenis-jenisnya

Asuransi adalah pertanggungan atau perjanjian antara dua belah pihak, dimana pihak satu berkewajiban membayar iuran/kontribusi/premi.

 


Bagi Anda yang berminat mengansuransikan kesehatan maupun jiwa Anda, apalagi di musim pandemi seperti ini, alangkah baiknya jika Anda mengenal terlebih dahulu apa itu asuransi? Apa saja manfaatnya? Apa saja jenis-jenisnya? Serta apa saja istilah-istilah yang ada dalamnya? Maka simak baik-baik ulasan berikut ini.

Apa Itu Asuransi?

Asuransi adalah perjanjian antara penanggung (penyedia jasa layanan asuransi) dan tertanggung (masyarakat/ pemegang polis). Dimana tertanggung berhak mendapatkan perlindungan berupa jaminan ganti rugi, kerusakan, bahkan kematian dari pihak penanggung. Tetapi, hak tersebut dapat diperoleh ketika tertanggung melakukan kewajiban pembayaran kepada pihak penanggung.

Apa Saja Manfaat Asuransi?

Asuransi sangat bermanfaat dalam mengurangi risiko ketidakpastian yang tidak terduga. Selain itu, ada beberapa manfaat asuransi yang perlu Anda ketahui, yaitu:

1.      Mengurangi Kerugian

      Hampir secara keseluruhan risiko sudah ditanggung perusahaan penyedia layanan asuransi, sehingga Anda dapat mengurangi kerugian yang ada. Anda tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk mengurus kerugiannya, sehingga dana yang ada dapat disimpan atau diinvestasikan.

2.      Alat Pengalih Risiko

      Anda dapat mengalihan risiko finansial yang ada melalui asuransi. Misalnya dengan menggunakan asuransi kesehatan, Anda hanya perlu membayar sebagian atau tidak perlu membayar tagihan rumah sakit ketika Anda jatuh sakit. Hal itu karena risiko tersebut telah dialihkan kepada penyedia layanan asuransi.

3.      Jaminan Keamanan Masa Depan

      Dengan asuransi, keuangan Anda akan jauh lebih stabil. Hal ini terjadi karena risiko yang mungkin terjadi dapat dialihkan, sehingga Anda tidak perlu lagi mencemaskan risiko yang datang secara tak terduga.

 

Jenis-jenis Asuransi

Sebelum memilih dan membayar polis asuransi, perlu Anda ketahui jenis-jenis asuransi yang ada agar manfaat asuransi sesuai dengan yang Anda harapkan. Berikut jenis-jenis asuransi yang dapat Anda pilih sesuai kebutuhan Anda.

1.      Asuransi Jiwa

      Asuransi ini memberikan keuntungan finansial ketika terjadi kematian, sakit, cacat total atau  sebagian akibat penyakit maupun kecelakaan. Selain itu, anda perlu memahami sistem serta metode yang ditawarkan, karena ada penyedia layanan asuransi yang memperbolehkan tertanggung mengklaim dana sebelum kematiannya, serta ada pula yang menggunakan sistem pengambilan dana setelah kematian.

2.      Asuransi Pendidikan

      Asuransi pendidikan menawarkan dua jenis asuransi, yaitu asuransi unitlink dan asuransi dwiguna. Asuransi unitlink adalah penggabungan dua asuransi yaitu asuransi investasi dan asuransi jiwa. Keuntungan dari investasi akan dibagi sesuai jenjang pendidikan anak.

      Sementara asuransi dwiguna adalah asuransi yang menggabungkan asuransi jiwa dan instrumen pasar seperti deposito. Apabila orang tua meninggal secara mendadak atau cacat hingga tidak mampu mencari nafkah, maka asuransi ini akan melindungi biaya pendidikan anak.

3.      Asuransi Kendaraan

      Asuransi ini memberikan perlindungan terhadap kendaraan bermotor Anda dari risiko yang tidak dinginkan. Misalnya ketika mobil Anda mengalami kerusakan maka Anda tidak perlu lagi mengkhawatirkan risiko finansial karena telah ditanggung oleh penyedia layanan asuransi mobil Anda. Selain itu, asuransi ini juga akan membuat harga jual mobil Anda semakin bersaing.

4.      Asuransi Kecelakaan

      Asuransi ini memberikan perlindungan ketika Anda mengalami kecelakaan, entah kecelakan kerja maupun kecelakaan di jalan. Pihak penanggung akan membayar sebagian atau semua kerugian yang disebabkan oleh kecelakann tersebut sesuai dengan seberapa parahnya kecelakaan yang terjadi.

5.      Asuransi Investasi

      Asuransi ini akan memberikan perlindungan dan nilai tunai dari pengembangan dana investasi. Jadi, total dari premi yang disetorkan tertanggung dibagi dua. Sebagian dana dialokasikan untuk biaya perlindungan dan sebagian lagi untuk investasi.

      Asuransi ini memberikan perlindungan jiwa, kesehatan, penyakit kritis, hingga kecelakan. Selain itu, nilai tunai dari asuransi ini dapat digunakan tertanggung untuk membayar premi ketika tertanggung sudah tidak berpenghasilan. Sehingga polis asuransi tetap aktif dan nilai tunai asuransi ini bisa digunakan untuk keperluan lainnya.

6.      Asuransi Kesehatan

      Asuransi ini melindungi finansial Anda dalam menanggung biaya perawatan ketika Anda jatuh sakit. Tetapi, perlu Anda ketahui bahwa ada beberapa penyakit yang tidak dicover oleh asuransi kesehatan, yaitu penyakit bawaan (asma, mental) sejak lahir, penyakit kritis (stroke, kanker), HIV AIDS, dan penyakit akibat wabah/ bencana (kolera, polio).

      Jika Anda akan mengambil jenis polis ini, Anda dapat memilih sesuai kemampuan finansial Anda. Misalnya ketika Anda membeli asuransi kesehatan, Anda dapat memilih produk asuransi kesehatan yang hanya rawat jalan atau yang rawat inap.

7.      Asuransi Korporasi

      Asuransi ini memberikan perlindungan kepada karyawan suatu korporasi. Pada umumnya perusahaan memberikan asuransi untuk menjaga karyawannya karena mereka merupakan aset yang berharga bagi perusahaan tersebut.

      Manfaat yang didapat dari asuransi ini berupa asuransi jiwa kumpulan dan asuransi kesehatan kumpulan. Tetapi, asuransi ini hanya dapat digunakan ketika Anda menjadi karyawan di korporasi tersebut.

 

8.      Asuransi Hari Tua

      Asuransi ini akan melindungi Anda ketika Anda sudah tidak lagi produktif dan tidak lagi menghasilkan uang. Jika Anda membeli asuransi hari tua sejak dini maka akan sangat membantu Anda ketika Anda sudah pensiun, apalagi jika Anda tidak mendapatkan uang pensiun.

 

Istilah-istilah Dalam Asuransi

Selain memahami jenis-jenis asuransi, Anda juga perlu memahami istilah-istilah dalam asuransi agar dapat membantu Anda dalam menentukan produk asuransi yang tepat sesuai kebutuhan Anda.

1.      Polis Asuransi

Merupakan kontrak perjanjian kerja sama antara penanggung (penyedia layanan asuransi) dan tertanggung (masyarakat/ pemegang polis).

2.      Premi Asuransi

Merupakan jumlah pembayaran yang ditetapkan sebagai biaya pengalihan risiko dari tertanggung kepada penanggung.

3.      Tertanggung Asuransi

Merupakan orang atau pihak yang memperoleh jaminan ganti rugi dari penanggung atau bisa juga disebut pemegang polis.

4.      Manfaat Asuransi

Merupakan perlindungan yang didapatkan oleh tertanggung dan disediakan oleh penanggung.

5.      Klaim

Merupakan tuntutan yang diajukan oleh tertanggung kepada penanggung untuk memenuhi hak tertanggung sesuai perjanjian dalam polis.

6.      Biaya Akuisisi

Biaya yang perlu dibayarkan tertanggung untuk memperoleh layanan sebagai pemegang polis.

7.      Lapse

Merupakan pembatalan polis ketika Anda tidak membayarkan premi melampaui masa tenggang.

8.      Nilai Tunai

Merupakan sejumlah uang yang dapat diambil oleh tertanggung pada waktu tertentu. Nilai tunai bisa Anda temui pada asuransi unitlink dan asuransi dwiguna.

9.      Asuransi Tambahan

Merupakan manfaat tambahan yang bisa ditambahkan pada program asuransi dasar. Misalnya asuransi jiwa biasanya dilengkapi asuransi tambahan berupa asuransi kesehatan dan asuransi penyakit kritis.

10.   Cuti Premi

Merupakan periode waktu tertentu di mana tertanggung diperbolehkan tidak membayar premi tanpa kehilangan manfaat asuransi. Tetapi pembayaran premi dilakukan melalui nilai tunai yang dimiliki tertanggung. Sehingga, cuti premi hanya bisa dilakukan dalam asuransi yang memiliki fitur investasi.

Ternyata banyak juga ya hal-hal yang perlu dipelajari sebelum memutuskan untuk beransurasi. Semoga ulasan dalam artikel ini dapat menjadi panduan agar Anda lebih mudah dalam menentukan asuransi yang akan Anda pilih.